Bidang Praktik & Layanan Hukum
Pilih bidang hukum di bawah ini untuk membaca penjelasan ruang lingkup pendampingan, tahapan penanganan umum, serta dokumen awal yang perlu disiapkan.
Hukum Perdata & Kontrak
Penyusunan dan peninjauan kontrak, penanganan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hubungan ketenagakerjaan (pemberhentian kerja) serta penyelesaian sengketa keperdataan.
Penanganan kasus cidera janji (Wanprestasi), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sengketa kepemilikan tanah/bangunan, serta penagihan hutang piutang korporasi & perorangan.
Somasi Resmi & Negosiasi Taktis
Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum & Sengketa Tanah
Review & Penyusunan Kontrak Bisnis
Hukum Pidana
Pendampingan hukum bagi Pelapor, Saksi, maupun Tersangka/Terdakwa pada tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan baik bagi pelapor, saksi, maupun tersangka/terdakwa.
Pendampingan BAP di Kepolisian
Perkara KDRT, Penipuan, Penggelapan & ITE
Pembelaan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Hukum Bisnis & Perusahaan
Memberikan layanan hukum retainer (bulanan) kepada Klien korporasi/perusahaan, antara lain mencakup:
Melakukan drafting dan/atau reviewing terhadap dokumen-dokumen hukum klien seperti perjanjian/kontrak atau korespondensi yang memiliki konsekuensi yuridis, antara Klien dengan pihak internal maupun pihak ketiga lainnya
Membantu melakukan aksi korporasi sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis dari klien, seperti Merger, dan Akuisisi, Konsolidasi perseroan atau pembelian aset perusahaan
Memberikan nasihat atau pendapat hukum kepada klien terhadap isu hukum yang dihadapi klien, antara lain mengenai: hukum perusahaan, pasar modal, perbankan & pembiayaan, asuransi, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta financial technology (FinTech)
Membuat Pemeriksaan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) dan menerbitkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sehubungan dengan aksi koporasi di pasar modal seperti Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering), Right Issue, dan penerbitan obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap potensi sengketa yang akan dihadapi oleh Klien guna meminimalkan resiko-resiko hukum.
Melakukan negosiasi dan mediasi atas sengketa bisnis antara Klien dengan counterpart atau pihak ketiga lainnya
Melakukan pendampingan dan/atau mewakili Klien dalam menangani perkara hukum, baik Perdata maupun Pidana, pada setiap tahapan
Melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, antara lain pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
Hukum Keluarga
Konsultasi dan pendampingan terkait pencatatan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, serta kewarisan. Pendampingan lengkap pengajuan Gugatan Cerai maupun Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama (Muslim) dan Pengadilan Negeri (Non-Muslim) hingga terbit Akta Cerai resmi. Penanganan perkara perceraian perkawinan campuran (WNI & WNA) atau klien yang sedang bekerja/berdomisili di luar negeri tanpa harus pulang terus-menerus. Pengurusan pengesahan pernikahan siri (Isbat Nikah) di Pengadilan Agama, permohonan asal-usul anak, adopsi anak resmi, hingga perjanjian pra-nikah.
Penyusunan Materi Gugatan / Permohonan
Pendampingan Mediasi & Persidangan Penuh
Bisa Diwakilkan Kuasa Hukum (Efisien Waktu)
Gugatan Hak Asuh Anak di Bawah Umur
Penetapan Nafkah Anak & Eksekusi Putusan
Perlindungan Kepentingan Terbaik Anak
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Permohonan Sita Marital Aset Properti/Bank
Penetapan Ahli Waris & Pembagian Warisan
Pengabdian Masyarakat - Program Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) & Konsultasi Cuma-Cuma
Kantor Pengacara Haikal & Partners menyediakan kuota pendampingan hukum gratis (Pro Bono) serta konsultasi hukum tanpa dipungut biaya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan keadilan.
Syarat Pengajuan Bantuan Hukum Pro Bono di KPJ:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berperkara di wilayah hukum Kota/Kabupaten Pekalongan.
2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa setempat, atau kartu program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku.
3. Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP, KK) dan dokumen terkait perkara.
4. Perkara yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan perkara rekayasa.
Cara Mengajukan:
Anda cukup menghubungi WhatsApp resmi kami di 0858-666-58-555 dengan menyebutkan Pengajuan Konsultasi Pro Bono untuk dijadwalkan verifikasi berkas oleh tim advokat kami.
Layanan Hukum Keluarga
Kami berkomitmen untuk memberikan jasa hukum untuk memberikan solusi serta membantu Klien berupa penanganan dan pendampingan dalam menghadapi permasalahan atas:


Perselisihan Harta Gono-Gini (Harta Bersama)
Membantu Klien mengidentifikasi dengan jelas harta-harta yang termasuk dalam kategori harta gono-gini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memfasilitasi proses negosiasi dengan mantan pasangan Anda untuk mencapai kesepakatan damai dan win-win solution terkait pembagian harta gono-gini
Jika negosiasi gagal, kami siap mewakili Anda di pengadilan untuk memperjuangkan hak Anda atas harta gono-gini dengan strategi hukum yang tepat dan efektif.
Membantu Anda membuat perjanjian pembagian harta gono-gini yang sah dan mengikat secara hukum, sehingga hak dan kewajiban Anda dan mantan pasangan terjamin dengan jelas.
Perceraian
Melakukan analisis terhadap permasalahan perceraian dari Klien yang ingin melakukan gugatan cerai atau sedang digugat cerai.
Memberitahu klien untuk melengkapi segala macam persyaratan yang harus diberikan untuk melakukan pengajuan gugatan dan memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi,
Menjelaskan alur pengurusan gugatan cerai yang harus dilalui oleh klien, waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan perceraian, hingga berbagai macam kemungkinan yang akan terjadi selama masa sidang perceraian.
Membantu dan mendampingi kliennya dari awal mediasi hingga akhir proses perceraian dengan memberikan berbagai bantuan hukum guna mempermudah klien dalam menjalani proses perceraian.


Memfasilitasi proses mediasi antara Anda dan mantan pasangan untuk mencapai kesepakatan damai dan win-win solution terkait hak asuh anak.
Jika mediasi gagal, kami siap mewakili Anda di pengadilan untuk memperjuangkan hak asuh anak Anda dengan strategi hukum yang tepat dan efektif.
Membantu Anda memastikan bahwa mantan pasangan mematuhi perintah pengadilan terkait hak asuh anak, termasuk hak kunjungan, hak bertemu, dan kewajiban finansial.
Membantu Anda membuat perjanjian perdamaian yang sah dan mengikat secara hukum, sehingga hak dan kewajiban pengauhan dan perwalian terjamin dengan jelas.


Perselisihan Hak Asuh Anak


Membantu Anda mengidentifikasi dengan jelas siapa saja yang berhak atas warisan sesuai dengan hukum warisan yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan garis keturunan maupun wasiat.
Membantu Anda dalam menentukan dengan jelas harta-harta apa saja yang termasuk dalam warisan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
Memfasilitasi proses mediasi antara ahli waris untuk mencapai kesepakatan damai dan win-win solution terkait pembagian warisan.
Jika mediasi gagal, kami siap mewakili Anda di pengadilan untuk memperjuangkan hak warisan Anda dengan strategi hukum yang tepat dan efektif.
Membantu Anda membuat penetapan pembagian warisan yang sah dan mengikat secara hukum, sehingga hak dan kewajiban semua ahli waris terjamin dengan jelas.
Perselisihan Harta Warisan


Layanan hukum keluarga juga meliputi Membantu Klien dalam Permohonan Pengesahan Perkawinan, membuat Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah atau Perjanjian Pemisahan Harta, Perubahan Nama di Pengadilan, Permohonan Pengampuan dan/atau Perwalian, membantu membuat Wasiat dan/atau jasa hukum lainnya.
Hukum Keluarga lainnya
Biaya Jasa Hukum Percerian
“Berapakah harga jasa pengacara perceraian?”
Profesi pengacara tidak terdapat ketentuan dan standar baku atas harga atau honorarium dari pemberian jasa tersebut, masing-masing pengacara umumnya memiliki standar yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor yang lazimnya dijadikan pertimbangan adalah kompleksitas atau kerumitan kasus. Semakin rumit suatu kasus (terdapat perlawanan dari pihak yang digugat cerai), semakin tinggi biasanya tarif yang ditetapkan oleh pengacara.
Dalam konteks perceraian, apabila salah satu pihak melakukan perlawanan dan tidak ingin bercerai maka proses persidangan membutuhkan proses yang lebih lama sehingga periode kerja pengacara yang mendampingi juga akan lebih lama dan kemungkinan akan muncul biaya-biaya operasional tambahan.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan ketika pengacara perceraian menetapkan harga jasa pengacara adalah pengadilan mana yang akan memproses kasus tersebut. Proses persidangan di Pengadilan Negeri sering kali melenceng dari jadwal yang telah ditetapkan, karena Pengadilan Negeri memang memiliki jumlah perkara yang lebih banyak dibandingkan Pengadilan Agama karena Pengadilan Negeri menyidangkan ragam jenis perkara selain perceraian seperti pidana, perdata, dan praperadilan.
Berdasarkan pengalaman terbaik dari Haikal & Partners bahwa kisaran harga jasa pengacara untuk kasus perceraian yang pernah ditangani adalah dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp.50.000.000,. hal tersebut disesuaikan dengan faktor-faktor di atas dan melihat kondisi dari klien yang ditangani untuk dibantu.
Jasa Pengacara Percerian
Dokumen dan syarat apa yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak?
Kantor Pengacara Jakarta memberikan solusi bagi para Klien agar dapat menyiapkan dokumen dan syarat berikut ini agat dapat mengajukan gugatan perceraian agar lebih cepat dalam pelaksanaanya, anta lain?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Penggugat;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Tergugat dan/atau informasi alamat Tergugat;
Buku Nikah atau Akta Nikah;
Kartu Keluarga Penggugat;
Akta Kelahiran Anak;
Slip Gaji (apabila meminta nafkah setelah perceraian);
2 (dua) orang Saksi, bisa dari pihak keluarga atau pihak lain yang hidup bersama; dan
Kesepakatan perceraian dari Calon Penggugat dan Calon Tergugat (apabila sepakat) dan kondisi sudah tidak tinggal bersama minimal selama 6 (enam bulan) apabila tidak sepakat cerai.
Sangat responsive dan sangat baik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Sukses selalu Team Haikal & Partners !
Widyasti Pita
★★★★★
Pelayanan yang sangat profesional dan ramah. Penyelesaian masalah hukum keluarga dengan cepat dan efisien. Sangat direkomendasikan!
★★★★★
Rani Rahmayanti
This Firm is absolutely great! Responsiveness, Quality and Professionalism
Yulia Vonny S
★★★★★
★★★★★
Terimakasih atas advice yang telah diberikan. Advice yang diberikan sangat membantu dan solutif dalam menghadapi permasalahan. Semoga sukses selalu, Haikal & Partners.
Indah S
Link review https://g.co/kgs/gSauHEg
Kantor Advokat dan Pengacara
Haikal & Partners
© 2026. All rights reserved.
