Pembuatan dan Review Kontrak Bisnis: 7 Klausul Wajib 2026

Panduan pembuatan dan review kontrak bisnis sesuai KUHPerdata. Cek 7 klausul wajib, contoh draf surat, langkah pasti, & konsultasi hukum Haikal & Partners.

Muhammad Rayyan Athallah

11/3/202616 min read

Dua ribu potong kemeja batik pesanan jaringan ritel Jakarta menumpuk di gudang konveksi Anda di Kedungwuni. Pembeli menolak melunasi sisa tagihan Rp350 juta dengan alasan warna kain melenceng tipis dari sampel, lalu menuntut denda keterlambatan satu persen per hari dari total nilai proyek. Anda membuka draf perjanjian yang Anda tandatangani tiga bulan lalu dan melihat pasal pemeriksaan barang serta sanksi denda hanya melindungi pembeli.

Banyak pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun direksi perusahaan di Pekalongan, Batang, Pemalang, dan Kendal baru membaca kontrak dengan teliti setelah sengketa pecah. Transaksi yang berjalan tanpa pembuatan dan review kontrak bisnis berarti Anda menyerahkan kunci brankas modal kepada mitra dagang. Tim advokat di Haikal & Partners sering menemukan draf kerja sama bernilai ratusan juta rupiah yang disalin dari internet tanpa penyesuaian pada risiko bisnis lokal.

Artikel ini menunjukkan cara menyusun dan membedah perjanjian dagang seperti konsultan hukum korporasi. Anda akan menguji keabsahan kontrak berdasarkan KUHPerdata, mengenali pasal jebakan dari pihak lawan, dan merumuskan tujuh klausul yang menjaga arus kas.

Pembuatan dan review kontrak bisnis adalah proses menyusun dan memeriksa draf perjanjian tertulis sebelum para pihak menandatanganinya. Prosesnya memastikan draf memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata, mengamankan hak pembayaran, membatasi ganti rugi wanprestasi, dan menetapkan cara menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri.

Mengapa Kontrak "Salin Tempel" Sering Menjebak UMKM dan Perusahaan?

Contoh surat perjanjian dari mesin pencari menghemat lima belas menit. Draf gratisan itu tidak mengenal alur produksi pabrik Anda, naik turun harga bahan baku tekstil, atau kebiasaan distributor pantai utara Jawa Tengah membayar mundur.

Setiap model bisnis punya titik rawan sendiri. Kontrak pasokan ikan beku di pelabuhan Batang perlu klausul toleransi susut bobot dan suhu ruang pendingin selama pengiriman. Kontrak maklon jahit di Pekalongan perlu batas cacat produksi (defect rate), misalnya dua persen, dan aturan tentang siapa yang menanggung kenaikan harga benang saat pembeli menunda pesanan.

Draf salin tempel biasanya berisi kalimat normatif yang kabur. Saat pembayaran macet atau pengiriman terlambat, kalimat kabur membuka ruang tafsir ganda. Pihak dengan posisi ekonomi lebih kuat memakai celah itu untuk menekan Anda, di meja perundingan maupun di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Membela diri dari gugatan wanprestasi akibat kontrak cacat memakan biaya jauh lebih besar daripada menyusun kontrak yang benar sejak awal. Direksi juga menghabiskan waktu di persidangan, sementara produksi dan penjualan tetap harus berjalan.

Dasar Hukum Pembuatan dan Review Kontrak Bisnis di Indonesia

Penyusunan kontrak (legal drafting) bertumpu pada Buku Ketiga KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang lain atau lebih.

Saat Anda menandatangani kontrak, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengikat Anda lewat asas pacta sunt servanda: perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Hakim menerapkan isi kontrak Anda selama isinya tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata). Uji draf Anda dengan tolok ukur berikut agar proses pembuatan dan review kontrak bisnis tidak sia-sia di mata hakim.

Empat Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat kumulatif agar kontrak sah dan mengikat:

  1. Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya: Para pihak menyetujui pokok isi perjanjian atas kemauan sendiri. Menurut Pasal 1321 KUHPerdata, kesepakatan cacat jika lahir dari kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau penipuan (bedrog).

  2. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan: Penanda tangan harus dewasa menurut Pasal 330 KUHPerdata, tidak berada di bawah pengampuan, dan berwenang bertindak (rechtsbevoegdheid). Jika Anda berkontrak dengan Perseroan Terbatas (PT), pastikan penanda tangannya Direktur yang namanya tercantum dalam akta perubahan terakhir dan sudah disahkan Kementerian Hukum, sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  3. Suatu Hal Tertentu: Objek perjanjian harus jelas dari jenis, jumlah, dan spesifikasinya (Pasal 1333 KUHPerdata). Kontrak jual beli kain yang tidak menyebut jenis bahan, lebar kain, dan kuantitas pesanan berisiko dinyatakan kabur.

  4. Suatu Sebab yang Tidak Terlarang (Causa yang Halal): Tujuan kontrak tidak boleh melanggar undang-undang. Perjanjian bagi hasil untuk menyelundupkan barang impor tanpa cukai tidak punya kekuatan hukum, begitu pula kontrak pinjaman dengan skema pemerasan.

Hukum membedakan akibat pelanggaran keempat syarat itu. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif: kontrak tetap berlaku sampai salah satu pihak meminta hakim membatalkannya (vernietigbaar). Syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif: kontrak batal demi hukum (nietig van rechtswege), artinya hukum menganggapnya tidak pernah ada sejak semula tanpa menunggu putusan pembatalan.

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis

Banyak pengusaha Jawa Tengah menandatangani kontrak berbahasa Inggris dari pembeli asing atau perusahaan multinasional di kawasan industri Kendal dan Batang dengan rasa bangga. Anda perlu mewaspadai jebakan formil di sini.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, mewajibkan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Jika mitra Anda pihak asing, tulis kontrak dalam dua bahasa (bilingual): Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris.

Mahkamah Agung RI mendukung kaidah terkait pembatalan kontrak berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia, misalnya Putusan MA No. 601 K/Pdt/2015 dan SEMA No. 3 Tahun 2023 di Direktori Putusan MA. Namun demikian, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 memberi pedoman bahwa ketiadaan Bahasa Indonesia dalam kontrak dengan pihak asing tidak otomatis membuat kontrak batal demi hukum. Kontrak baru batal jika salah satu pihak membuktikan bahwa pihak lain beritikad buruk dan memanfaatkan ketiadaan terjemahan.

Sediakan teks Bahasa Indonesia berdampingan (dual column) dengan teks Inggris, dan cantumkan klausul bahwa teks Indonesia berlaku jika penafsiran berbeda (prevailing language clause). Klausul ini melindungi pengusaha lokal dari pihak asing yang memelintir istilah teknis hukum di kemudian hari.

Perbedaan Akta di Bawah Tangan, Legalisasi, Waarmerking, dan Akta Notaris

Pelaku usaha sering bingung apakah kontrak cukup ditandatangani berdua di kantor sendiri atau harus dibawa ke Notaris. Pasal 1867 KUHPerdata membagi bukti tulisan menjadi akta autentik dan akta di bawah tangan. Empat bentuk dokumen berikut punya kekuatan pembuktian yang berbeda.

  • Akta di Bawah Tangan Murni (Onderhandse Akte): Para pihak menyusun dan menandatangani kontrak sendiri di atas meterai Rp10.000 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai), dengan saksi tetapi tanpa pejabat umum. Menurut Pasal 1875 KUHPerdata, akta ini baru berkekuatan pembuktian sempurna seperti akta autentik jika penanda tangannya mengakui tanda tangan itu. Jika lawan Anda menyangkal tanda tangannya di sidang, Anda harus membuktikan keasliannya lewat saksi atau uji laboratorium forensik.

  • Akta di Bawah Tangan dengan Waarmerking: Para pihak menandatangani kontrak di luar kantor Notaris, lalu Notaris mendaftarkannya dalam buku khusus. Waarmerking hanya membuktikan bahwa dokumen itu sudah ada pada tanggal pendaftaran. Notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan maupun identitas penanda tangannya.

  • Akta di Bawah Tangan dengan Legalisasi Notaris: Para pihak menyusun kontrak tetapi belum menandatanganinya. Mereka menghadap Notaris, Notaris membacakan isinya dan memastikan para pihak paham, lalu mereka menandatangani di hadapan Notaris pada hari itu. Lawan Anda tidak bisa menyangkal tanda tangannya atau mengklaim tanda tangan dibuat pada tanggal lain.

  • Akta Autentik (Akta Notariil): Undang-undang menentukan bentuknya, dan Notaris yang berwenang di tempat akta dibuat menyusunnya atau menjadi pihak yang di hadapannya akta dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Akta autentik punya kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna. Pihak yang menuduh akta autentik palsu memikul beban pembuktian yang berat.

Untuk transaksi rutin seperti pesanan barang (Purchase Order) atau kontrak vendor puluhan juta rupiah, akta di bawah tangan yang disusun advokat sudah memadai, asal Anda memeriksa KTP dan kewenangan direksi penanda tangan. Untuk perjanjian patungan modal (joint venture), pengikatan jual beli aset tanah, atau pengakuan utang dengan jaminan ratusan juta hingga miliaran rupiah, minta legalisasi Notaris atau akta autentik.

7 Klausul Kritis dalam Pembuatan dan Review Kontrak Bisnis

Kontrak yang tangguh memuat pasal presisi yang menutup celah sengketa. Saat tim hukum melakukan pembuatan dan review kontrak bisnis, tujuh klausul berikut menjadi titik pemeriksaan utama. Tulis tanpa kalimat bersayap.

1. Klausul Komparisi (Identitas dan Kewenangan Bertindak)

Bagian setelah judul dan tanggal kontrak disebut komparisi. Bagian ini menyebut siapa yang menandatangani dan dalam kapasitas apa ia bertindak.

Jika lawan transaksi Anda perorangan yang sudah menikah dan objek perjanjian menyangkut pelepasan aset atau penjaminan harta, minta suami atau istrinya ikut menandatangani persetujuan, sesuai Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika lawan Anda PT, cantumkan nomor akta pendirian dan nomor SK pengesahan Kementerian Hukum, lalu cek anggaran dasarnya: apakah Direktur perlu persetujuan tertulis Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menandatangani kontrak bernilai tertentu.

2. Klausul Ruang Lingkup Pekerjaan, Spesifikasi, dan Berita Acara Serah Terima

Jangan menulis objek pekerjaan dengan kalimat umum seperti "Pihak Kedua wajib mengirimkan kain batik kualitas terbaik". Kata "kualitas terbaik" menjadi bom waktu di ruang sidang, karena penjual dan pembeli menilai "terbaik" dengan ukuran yang berbeda.

Rinci spesifikasi teknis dengan angka: jenis konstruksi benang, gramasi kain, kode warna, kuantitas per pengiriman, dan batas toleransi cacat. Kaitkan setiap pengiriman barang atau penyelesaian jasa dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tulis bahwa jika pembeli tidak mengajukan keberatan tertulis dengan bukti foto atau video dalam 3 hari kalender sejak Surat Jalan atau BAST ditandatangani, barang dianggap diterima dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi, dan pembeli wajib membayar penuh (deemed acceptance clause).

3. Klausul Harga, Termin Pembayaran, dan Denda Keterlambatan

Tulis nilai kontrak dalam Rupiah (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang), dan nyatakan apakah harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Kaitkan jadwal pembayaran (term of payment) dengan tahap pekerjaan. Contohnya uang muka (down payment) 30 persen yang tidak dapat ditarik kembali (non-refundable) saat tanda tangan, 40 persen saat barang siap dikirim dari gudang, dan pelunasan 30 persen paling lambat 14 hari kalender setelah BAST ditandatangani. Cantumkan denda keterlambatan bayar (late payment penalty) yang wajar, misalnya 1 per mil (0,1 persen) per hari dengan batas maksimal (cap) 5 persen dari total tagihan. Tambahkan hak penjual menghentikan pengiriman tahap berikutnya (suspension of work) selama tagihan sebelumnya belum lunas.

4. Klausul Jaminan Pernyataan (Representations and Warranties) dan Pembatasan Tanggung Jawab

Klausul ini membuat tiap pihak menjamin bahwa izin usahanya sah, barang yang dijual miliknya, dan barang atau desain yang diserahkan tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (merek atau hak cipta) pihak ketiga.

Jika Anda penyedia barang atau jasa, masukkan Klausul Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability). Klausul ini menetapkan bahwa ganti rugi maksimal atas kelalaian Anda tidak melebihi nilai keuntungan kontrak atau nilai kontrak yang sudah pembeli bayarkan. Klausul ini juga mengecualikan kerugian tidak langsung (indirect/consequential damages), seperti hilangnya potensi laba pembeli.

5. Klausul Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata untuk Pengakhiran Kontrak

Banyak pengusaha mengira mereka bisa memutus kontrak sepihak lewat selembar surat begitu mitra wanprestasi. Anggapan itu keliru jika kontrak tidak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata.

Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan syarat batal selalu dianggap tercantum dalam persetujuan timbal balik ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, tetapi hakim harus membatalkannya lewat pengadilan. Tanpa pengesampingan, Anda harus menggugat ke Pengadilan Negeri lebih dulu hanya untuk mengakhiri kontrak yang sudah macet.

Penyusunan kontrak modern mencantumkan klausul bahwa para pihak sepakat mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang menyangkut kewajiban memperoleh putusan pengadilan lebih dulu untuk mengakhiri perjanjian. Dengan klausul ini, surat pemutusan dari Anda sah mengakhiri perjanjian begitu mitra tidak memperbaiki kelalaiannya setelah menerima surat peringatan (somasi).

6. Klausul Keadaan Memaksa (Force Majeure) yang Spesifik

Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi dan bunga jika keadaan memaksa (overmacht) atau kejadian tak terduga di luar kesalahannya menghalanginya melaksanakan perikatan. Undang-undang tidak merinci peristiwa apa yang termasuk keadaan memaksa bagi bisnis Anda, sehingga kontrak harus merincinya.

Pisahkan peristiwa yang termasuk keadaan memaksa dari yang tidak. Yang termasuk: banjir besar yang merendam pabrik, kebakaran, gempa bumi, huru-hara, atau larangan ekspor dan impor mendadak dari pemerintah. Yang tidak termasuk: fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan bakar, mogok kerja karyawan perusahaan sendiri, atau kesulitan arus kas debitur. Wajibkan pihak yang mengalami force majeure memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari kalender sejak kejadian, dengan bukti resmi dari instansi berwenang.

7. Klausul Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)

Bagian penutup harus menjawab dua hal: hukum negara mana yang berlaku (governing law), dan lembaga mana yang menyelesaikan sengketa jika musyawarah 30 hari gagal.

Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) memberi para pihak hak menyepakati pilihan domisili hukum tertulis dalam akta. Jika perusahaan Anda beroperasi di Kedungwuni atau Kajen dan memasok barang ke luar pulau, tetapkan bahwa semua sengketa diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan. Pengadilan yang dekat dengan markas bisnis menghemat ongkos transportasi dan akomodasi saksi, dan memudahkan koordinasi dengan tim jasa pembuatan kontrak bisnis dan legal drafting [URL ARTIKEL] yang mendampingi Anda.

Ilustrasi: Sebuah distributor bahan kimia tekstil di Kabupaten Pekalongan menandatangani kontrak pasokan Rp800 juta dengan pabrik pengolahan di luar provinsi, memakai draf dari pembeli. Direkturnya tidak mereview kontrak dan tidak melihat bahwa pasal sengketa menunjuk arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta, bukan Pengadilan Negeri. Ketika pembeli menunggak sisa tagihan Rp180 juta, biaya pendaftaran dan honorarium arbiter hampir menyamai piutang yang hendak ditagih. Distributor itu tidak sanggup menagihnya.

Pilihan antara Pengadilan Negeri dan lembaga arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) bergantung pada nilai ekonomi kontrak. Untuk kontrak UMKM dan korporasi menengah di bawah Rp2 miliar, yurisdiksi Pengadilan Negeri lokal lebih rasional dan lebih hemat daripada arbitrase.

Tahapan Teknis Legal Drafting dari Negosiasi hingga Penandatanganan

Kontrak yang rapi memakan waktu lebih lama dari satu malam mengetik menjelang hari tanda tangan. Proses legal drafting yang aman melewati lima tahap:

  1. Pemetaan Model Bisnis dan Pra-Kontrak (Term Sheet / MoU): Sebelum menulis pasal yang panjang, para pihak menyepakati poin komersial utama dalam ringkasan kesepakatan (Term Sheet) atau Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding): harga, volume, jadwal pengiriman, dan pembagian peran.

  2. Uji Tuntas Sederhana (Mini Due Diligence): Periksa legalitas calon mitra. Minta KTP Direktur, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, akta pendirian, dan SK Kementerian Hukum terbaru untuk memastikan perusahaan itu ada dan bukan perusahaan cangkang fiktif.

  3. Penyusunan Draf Pertama (First Draft): Ambil inisiatif menulis draf pertama. Penyusun draf pertama menetapkan kerangka hak, kewajiban, dan mekanisme pelindung, sehingga ia mengamankan kepentingan bisnisnya lebih dulu.

  4. Pertukaran Revisi dan Negosiasi Klausul (Mark-up & Redlining): Kirim draf ke pihak lawan. Catat setiap usulan perubahan dengan fitur lacak perubahan (track changes) supaya terlihat pasal mana yang bebannya bertambah atau berkurang.

  5. Finalisasi, Paraf, dan Penandatanganan (Execution): Setelah draf bersih (clean draft) disepakati, cetak dua rangkap yang bunyinya sama. Tempel meterai Rp10.000 pada kolom tanda tangan pihak lawan di rangkap yang Anda simpan, dan minta pihak lawan melakukan hal yang sama di rangkapnya. Minta setiap penanda tangan memaraf sudut kanan bawah di setiap halaman agar tidak ada halaman tengah yang diselundupkan atau diganti.

Sengketa pemalsuan isi kontrak muncul pada perjanjian sepuluh halaman yang hanya ditandatangani di halaman terakhir, tanpa paraf di halaman satu sampai sembilan. Minta paraf di setiap lembar, lalu bubuhkan stempel perusahaan yang menembus sebagian area meterai dan tanda tangan.

Cara Melakukan Review Kontrak Saat Pihak Lawan Menyodorkan Draf

Dalam transaksi B2B (business-to-business), vendor UMKM sering menerima draf standar dari perusahaan besar, bank, atau pemilik proyek. Anda mungkin sungkan meminta revisi karena takut kehilangan pesanan. Anda tidak perlu merombak seluruh draf klien besar. Lakukan pemeriksaan terfokus (targeted contract review) pada empat area berisiko berikut:

  • Keseimbangan Hak dan Sanksi (Reciprocity Check): Jika draf mendenda Anda 0,2 persen per hari atas keterlambatan kirim, cari denda setara untuk pembeli yang terlambat membayar faktur. Jika belum ada, minta satu kalimat timbal balik agar posisi kedua pihak seimbang menurut asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

  • Ganti Rugi Tanpa Batas (Uncapped Indemnity): Waspadai kalimat yang mewajibkan Anda mengganti "segala kerugian baik langsung maupun tidak langsung dalam jumlah berapa pun yang diderita Pihak Pertama". Satu kali kegagalan produksi bisa membangkrutkan usaha Anda. Ubah kalimat itu menjadi ganti rugi atas kerugian langsung yang nyata (actual direct loss) dengan plafon nilai tertentu.

  • Syarat Pencairan Pembayaran: Jangan biarkan pencairan tagihan Anda bergantung pada hal di luar kendali Anda. Tolak klausul pay-when-paid, yaitu kontraktor utama membayar subkontraktor hanya setelah pemilik gedung melunasi kontraktor utama. Jatuh tempokan tagihan Anda pada selesainya pekerjaan Anda sendiri.

  • Mekanisme Keluar (Exit Clause): Periksa cara Anda mengakhiri kontrak jika kerja sama merugi atau harga bahan baku melonjak. Pastikan Anda bisa mengakhiri kerja sama dengan pemberitahuan tertulis (written notice) 30 atau 60 hari sebelumnya, tanpa penalti pemutusan dini yang mencekik.

Bagian legal perusahaan besar sering terbuka pada usulan revisi dari vendor UMKM jika Anda menyampaikannya dengan sopan, rasional, dan alasan operasional yang masuk akal. Tugaskan tim pengacara spesialis hukum perusahaan [URL ARTIKEL] menyusun matriks koreksi kontrak. Anda tetap tampil kooperatif di mata klien besar, dan posisi hukum Anda terlindungi.

Contoh Draf Klausul Penting yang Melindungi Arus Kas Bisnis Anda

Tiga rumusan klausul operasional berikut bisa Anda adopsi ke perjanjian dagang perusahaan Anda.

  • Contoh Klausul Penerimaan Barang dan Batas Komplain:
    "Pihak Kedua wajib memeriksa kuantitas dan kualitas Barang pada saat Barang tiba di lokasi gudang Pihak Kedua. Segala bentuk keberatan atau klaim atas ketidaksesuaian spesifikasi maupun kerusakan Barang wajib disampaikan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal Surat Jalan atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender tersebut Pihak Kedua tidak mengajukan klaim tertulis, maka Barang dinyatakan diterima dalam keadaan baik serta sesuai spesifikasi, dan Pihak Kedua wajib melunasi seluruh tagihan sesuai jadwal jatuh tempo yang disepakati."

  • Contoh Klausul Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata:
    "Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini karena kelalaian atau wanprestasi dari salah satu Pihak, Para Pihak dengan tegas sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang yang mensyaratkan adanya putusan atau penetapan pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pengakhiran Perjanjian cukup dilakukan melalui pemberitahuan tertulis oleh Pihak yang dirugikan."

  • Contoh Klausul Penyelesaian Sengketa dan Domisili Hukum:
    "Segala perselisihan yang timbul dari penafsiran maupun pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai adanya perselisihan. Apabila dalam jangka waktu tersebut musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui dan memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan."

Tiga klausul ini menutup alasan yang biasa dipakai debitur nakal untuk menahan pembayaran, asal Anda menyisipkannya ke kontrak pasokan barang atau jasa sebelum tanda tangan.

Kapan Pelaku Usaha di Jawa Tengah Wajib Melibatkan Advokat Korporasi?

Tidak semua transaksi membutuhkan advokat dari awal sampai akhir. Tetapi mengandalkan insting bisnis saat nilai risiko melampaui cadangan kas adalah perjudian. Libatkan advokat yang menguasai legal drafting dan litigasi komersial dalam lima situasi berikut:

  1. Nilai Kontrak Melebihi 20 Persen dari Modal Kerja Bersih Anda: Jika gagal bayar satu kontrak membuat Anda tidak sanggup menggaji karyawan atau menunggak kredit bank, advokat harus mereview kontrak itu.

  2. Kerja Sama Investasi, Patungan Modal (Joint Venture), atau Waralaba (Franchise): Perjanjian yang mengatur pembagian saham, bagi hasil keuntungan (profit sharing), atau pengelolaan merek bersama selama bertahun-tahun menyimpan potensi sengketa kepemilikan aset yang rumit.

  3. Kontrak Jangka Panjang di Atas Satu Tahun (Multi-year Contract): Kontrak pasokan berdurasi panjang butuh klausul penyesuaian harga (price escalation clause) agar inflasi di tahun kedua dan ketiga tidak menggerus margin Anda.

  4. Transaksi Lintas Negara atau Melibatkan Warga Negara Asing: Kontrak ekspor tekstil, furnitur, atau hasil laut menyangkut hukum perdagangan internasional, Letter of Credit (L/C), dan kewajiban dwibahasa menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketelitian tinggi diperlukan di sini.

  5. Restrukturisasi Utang atau Penyelesaian Sengketa Dagang (Settlement Agreement): Saat mitra gagal bayar dan meminta penjadwalan ulang utang, advokat harus merumuskan perjanjian perdamaian agar jaminan aset mengikat dengan sempurna.

Perusahaan di Pekalongan, Batang, dan Pemalang bisa memilih jasa hukum berlangganan (legal retainer) bulanan atau paket pemeriksaan dokumen satuan dari kantor advokat lokal. Skema ini memberi Anda bagian hukum eksternal yang memeriksa draf dalam hitungan jam, tanpa menggaji manajer hukum tetap. Lihat cakupan layanannya di halaman konsultasi hukum perusahaan dan kontrak [URL ARTIKEL].

Kesalahan Fatal Saat Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dagang

Draf yang rapi pun kehilangan kekuatan pembuktian di pengadilan jika Anda ceroboh saat penandatanganan fisik. Hindari empat kesalahan berikut:

  • Mengirim Barang atau Mencairkan Uang Sebelum Kontrak Ditandatangani Lengkap: Pembeli menelepon mendesak, draf masih bolak-balik lewat WhatsApp, lalu Anda mengirim stok. Setelah barang tiba di gudang pembeli, posisi tawar Anda anjlok dan pembeli enggan menandatangani.

  • Membiarkan Kolom Lampiran (Addendum/Schedule) Kosong Saat Tanda Tangan: Kontrak utama sering merujuk "Lampiran A tentang Spesifikasi Barang dan Daftar Harga". Jika lampiran itu belum terlampir dan belum diparaf saat tanda tangan, lawan Anda bisa menyisipkan daftar harga atau spesifikasi sepihak kelak.

  • Tanda Tangan di Atas Kertas Kosong atau Halaman Terpisah Tanpa Kalimat Penutup: Jangan menaruh kolom tanda tangan sendirian di halaman terakhir. Sertakan satu atau dua paragraf pasal penutup yang bersambung dari halaman sebelumnya. Halaman tanda tangan yang berdiri sendiri mudah dilepas dan disambung ke dokumen lain yang tidak pernah Anda setujui.

  • Mengabaikan Perubahan Kesepakatan di Tengah Jalan Tanpa Addendum Tertulis: Di tengah proyek, Anda dan mitra menyepakati lewat telepon jadwal kirim baru atau bahan baku pengganti. Tanpa Perjanjian Tambahan (Addendum) tertulis, pihak beritikad buruk tetap bisa menuntut wanprestasi berdasarkan isi kontrak awal.

Hakim perdata di Pengadilan Negeri mengutamakan bukti tertulis daripada keterangan saksi lisan dalam sengketa kontrak komersial. Kunci setiap perubahan, sekecil apa pun, dalam Addendum resmi atau minimal dalam surel resmi perusahaan yang merujuk pasal kontrak induk.

FAQ

1. Apakah kontrak bisnis yang tidak bermeterai tetap sah secara hukum?
Sah. Meterai bukan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah pajak atas dokumen. Jika Anda hendak mengajukan kontrak yang belum bermeterai sebagai alat bukti di pengadilan, lakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) di Kantor Pos.

2. Apakah Memorandum of Understanding (MoU) sudah mengikat secara hukum seperti kontrak?
Isi MoU menentukan kekuatan mengikatnya, bukan judul dokumennya. MoU yang hanya menyatakan niat menjajaki kerja sama tanpa hak, kewajiban, dan sanksi spesifik mengikat secara moral. MoU yang memenuhi Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata dan memuat hak, kewajiban, serta sanksi yang tegas berkekuatan setara kontrak.

3. Bolehkah tanda tangan kontrak bisnis dilakukan secara elektronik atau digital?
Boleh. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengakui tanda tangan elektronik. Untuk kontrak bernilai besar, gunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang tersertifikasi pemerintah agar tanda tangan Anda punya kekuatan pembuktian yang kuat dan tidak dapat disangkal (non-repudiation) di pengadilan.

4. Bagaimana cara membatalkan kontrak bisnis yang sudah terlanjur ditandatangani?
Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup. Anda punya tiga jalur: kesepakatan tertulis bersama, klausul pengakhiran sepihak dalam kontrak (dengan pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata), atau gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri jika ada penipuan, paksaan, atau wanprestasi.

5. Berapa biaya jasa pembuatan dan review kontrak bisnis di kantor pengacara?
Biaya bergantung pada kerumitan transaksi, bahasa kontrak (satu bahasa atau dwibahasa Indonesia-Inggris), dan nilai risiko komersialnya. Untuk review kontrak dagang standar UMKM dan perusahaan menengah, biayanya umumnya lebih ringan daripada panjar litigasi sengketa. Anda dan advokat bisa menyepakati biaya di awal, per dokumen atau lewat paket berlangganan bulanan (retainer).

6. Apa akibatnya jika kontrak dengan perusahaan asing hanya dibuat dalam Bahasa Inggris?
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia ditulis dalam Bahasa Indonesia. Jika kontrak hanya berbahasa Inggris dan salah satu pihak membuktikan di pengadilan bahwa ketiadaan teks Indonesia berasal dari itikad buruk untuk merugikannya (pedoman SEMA Nomor 3 Tahun 2023), majelis hakim berisiko menyatakan kontrak batal demi hukum.

7. Apakah kontrak yang ditandatangani oleh manajer atau staf biasa mengikat perusahaan?
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan Direksi sebagai pihak yang berwenang mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Kontrak yang ditandatangani manajer pemasaran, kepala gudang, atau staf biasa hanya mengikat perusahaan jika ia memegang Surat Kuasa Khusus tertulis dari Direktur yang berwenang sesuai Anggaran Dasar.

Kesimpulan

Bisnis yang tumbuh berkelanjutan di Jawa Tengah butuh perlindungan hukum yang sepadan dengan kerja keras Anda mencari pelanggan. Terapkan tiga langkah berikut dalam pembuatan dan review kontrak bisnis:

  1. Uji Keabsahan dan Kewenangan Penanda Tangan: Pastikan setiap perjanjian memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata, memakai Bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dan ditandatangani Direktur atau pihak lain yang berwenang.

  2. Kunci Tujuh Klausul Pelindung Arus Kas: Rumuskan spesifikasi objek dan batas komplain BAST dengan angka, atur jadwal pembayaran dan denda yang timbal balik, batasi nilai maksimal ganti rugi, dan kesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata agar Anda bisa mengakhiri kontrak saat mitra wanprestasi.

  3. Tetapkan Domisili Pengadilan yang Dekat: Pilih Pengadilan Negeri di wilayah usaha Anda, seperti Pengadilan Negeri Pekalongan, dan paraf setiap halaman dokumen.

Jika Anda sedang menyusun perjanjian kerja sama baru atau hendak menandatangani draf kontrak bernilai strategis di Pekalongan, Batang, Pemalang, Kendal, dan sekitarnya, tim advokat Haikal & Partners di kantorpengacarajakarta.com siap mendampingi. Hubungi 0858 666 58 555. Satu kali review sebelum tanda tangan lebih murah daripada satu sengketa ratusan juta rupiah.

Disclaimer: Isi artikel ini bertujuan edukasi dan informasi hukum umum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Informasi dan contoh draf klausul di dalamnya bukan nasihat atau pendapat hukum resmi (legal opinion) untuk transaksi tertentu, karena setiap perjanjian bisnis punya profil risiko dan struktur hukum yang berbeda. Konsultasikan draf perjanjian Anda dengan advokat berlisensi sebelum menandatangani kontrak.

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku Ketiga tentang Perikatan (Pasal 1244, 1245, 1266, 1313, 1320, 1321, 1333, 1337, 1338, 1867, 1868, dan 1875) serta Pasal 330.

  • Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 118 ayat (4) tentang pilihan domisili hukum tertulis.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 35 dan 36).

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 98).

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 31) juncto Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Pasal 21 ayat (1)).

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Pasal 15).

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Pasal 11).

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, diakses melalui JDIH Mahkamah Agung RI dan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Kantor Advokat dan Pengacara

Haikal & Partners

© 2026. All rights reserved.

Alamat:Jl. Urip Sumoharjo No. 19, Podo, Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia.
(https://share.google/kVEaMX66HhqKFyczV)
Telepon/WhatsApp: 0858 666 58 555
Email: info@kantorpengacarajakarta.com