Prosedur Pengajuan Permohonan Talak Atau Gugatan Perceraian Pada Pasangan Yang Berada Di Luar Negeri
Solusi Pengajuan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian untuk Pasangan Yang Saat Ini Berada Di Luar Negeri
Aqiela Fadia Haya
6/12/20241 min read
Saat ini banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri untuk mengejar cita-cita, baik urusan pekerjaan, dinas kenegaraan, melanjutkan pendidikan, maupun wiraswasta yang mengharuskan untuk tinggal di luar wilayah Indonesia. Dimana faktanya, ada beberapa oknum WNI yang tinggal di Luar Negeri, yang meninggalkan pasangannya di Indonesia dengan tanpa kabar, tidak pernah pulang dan/atau tidak memberikan nafkah (lahir dan batin) kepada pasangannya di Indonesia.
Pengajuan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian kepada pasangan yang berada di luar negeri dapat dilakukan oleh pasangan yang berada di Indonesia dengan ketentuan, bagi yang beragama Islam dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau tempat kediaman Pemohon/Penggugat. Sedangkan bagi yang beragama Agama Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri pada wilayah hukum domisili dan tempat tinggal Penggugat.
Lebih lanjut, WNI yang berada di luar negeri juga dapat mengajukan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian kepada pasangan yang berada di Indonesia, tanpa harus pulang ke Indonesia dengan cara menggunakan jasa pengacara dari Kantor Pengacara Jakarta yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum keluarga.
Dimana WNI yang berada di luar negeri tidak harus pulang ke Indonesia (menghemat waktu, tenaga, dan biaya), dengan cukup memberikan dan mengirimkan surat kuasa yang telah ditandatangani dan telah dilegalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di domisili WNI tersebut (termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan), maka semua pengajuan dan pelaksanaan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian di Pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh Kantor Pengacara Jakarta.
Segera konsultasikan masalah Anda melalui 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.
Kantor Pengacara Jakarta
Memberikan konsultasi GRATIS segera hubungi 0816 1920 335
© 2024. All rights reserved.