Cara Daftar Merek dan Hak Cipta Batik (Panduan Hukum 2026)
anduan cara daftar merek dan hak cipta batik agar motif tidak dibajak, lengkap syarat DJKI, dasar hukum, serta contoh surat somasi. Konsultasi di sini 085866658555 cara mendaftarkan motif batik ke DJKI, perbedaan hak cipta motif batik dan merek dagang, biaya daftar merek UMKM batik, apa itu somasi pelanggaran hak cipta, contoh surat somasi pembajakan motif batik, langkah hukum jika motif batik ditiru kompetitor, somasi tidak ditanggapi pembajak motif, jasa pengacara HKI dan somasi Pekalongan
Rayyan Athalah, S.H
11/2/202618 min read
Anda menghabiskan tiga bulan di kerajinan batik Kedungwuni atau Kampung Batik Kauman Pekalongan untuk merancang satu motif baru. Mulai dari membuat sketsa kertas (nyungging), memindahkan pola ke kain mori, mencanting malam panas, hingga meracik warna soga yang pas. Namun dua minggu setelah foto katalog itu naik ke media sosial, kompetitor memindai gambar Anda, mencetaknya lewat mesin printing tekstil ribuan yard, lalu menjualnya dengan harga sepertiga di lokapasar (marketplace).
Saat omzet anjlok dan pelanggan mengira produk Anda yang mahal adalah barang tiruan, Anda baru menyadari pentingnya cara daftar merek dan hak cipta batik serta memahami apa itu somasi untuk menghentikan pembajakan. Tanpa bukti pelindungan Kekayaan Intelektual (HKI) dan strategi teguran hukum yang tepat, pengrajin sering kali hanya bisa gigit jari melihat karyanya dijarah pasar grosir.
Panduan ini membedah langkah praktis mendaftarkan motif serta merek batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menyusun surat somasi yang mengikat secara hukum, hingga cara menghadapi somasi jika usaha Anda dituduh menjiplak motif pihak lain. Bagi pengusaha batik di Pekalongan, Batang, dan Pemalang yang membutuhkan pendampingan langsung, tim advokat Haikal & Partners siap mengawal pelindungan aset karya Anda.
Cara daftar merek dan hak cipta batik memisahkan dua objek pelindungan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Anda mencatatkan gambar motif batik kontemporer sebagai Hak Cipta berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014, lalu mendaftarkan nama usaha serta logo sebagai Merek Dagang menurut UU Nomor 20 Tahun 2016. (49 kata)
Somasi adalah teguran tertulis resmi dari pemilik hak atau kuasanya kepada pihak pelanggar untuk menghentikan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi serta memulihkan kerugian dalam tenggat waktu tertentu (berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata) sebelum perkara dibawa ke pengadilan atau kepolisian. (41 kata)
Mengapa Motif Batik Pekalongan Rawan Dibajak dan Bagaimana Cara Daftar Merek dan Hak Cipta Batik Melindungi Anda
Industri batik di Kota dan Kabupaten Pekalongan bergerak sangat cepat. Satu motif kembang sekar jagad kontemporer atau kombinasi pesisiran yang laku keras di Pasar Grosir Setono hari ini bisa langsung ditiru secara digital dalam hitungan hari oleh produsen kain bermotif batik (batik printing).
Banyak pengusaha batik di Buaran, Wiradesa, hingga Kedungwuni menganggap unggahan foto pertama di Instagram atau WhatsApp Business sudah cukup menjadi tameng hukum. Dalam praktik pendampingan sengketa perdata, anggapan ini sering memicu kerugian besar. Saat Anda melayangkan komplain ke pengelola lokapasar untuk menurunkan produk bajakan (takedown request) atau melapor ke penegak hukum, petugas selalu meminta dua dokumen utama: Surat Pencatatan Ciptaan untuk motif, atau Sertifikat Merek untuk jenama toko.
Menguasai cara daftar merek dan hak cipta batik memberi Anda hak eksklusif yang diakui negara. Anda memegang kendali penuh untuk memberi izin lisensi, melarang kompetitor memperbanyak motif secara komersial, melayangkan somasi resmi, hingga menuntut ganti rugi ratusan juta rupiah di Pengadilan Niaga.
Perbedaan Hak Cipta Motif dan Merek Dagang Batik yang Wajib Anda Pahami
Kesalahan paling sering di kalangan pengrajin adalah mencampuradukkan istilah "paten motif", "hak cipta batik", dan "merek batik". Dalam hukum Indonesia, ketiganya tunduk pada undang-undang yang berbeda dan melindungi objek yang berbeda pula.
1. Hak Cipta: Melindungi Gambar dan Seni Motif Batik
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak ini lahir secara otomatis dengan prinsip deklaratif sejak Anda mewujudkan sketsa atau kain batik ke dalam bentuk nyata
Objek yang dilindungi adalah karya seni gambar motifnya, sebagaimana tercantum tegas dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j UU Hak Cipta yang menyebut "karya seni batik dan seni motif lain". Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, pelindungan karya seni batik berlaku seumur hidup Pencipta ditambah 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, atau 50 tahun sejak pertama kali diumumkan apabila hak ciptanya dipegang oleh badan hukum seperti PT atau CV menurut Pasal 58 ayat (3).
2. Merek Dagang: Melindungi Nama Brand, Label, dan Logo Usaha Batik
Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal 1 angka 1 UU MIG mendefinisikan merek sebagai tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.
Berbeda dengan Hak Cipta yang otomatis, Pasal 3 UU MIG menganut prinsip konstitutif (first to file): hak atas merek baru lahir setelah Anda mendaftarkannya dan DJKI menerbitkan sertifikat. Pelindungan merek berlaku 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat Anda perpanjang setiap 10 tahun berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG.
3. Mengapa Pengusaha Batik Membutuhkan Keduanya Sekaligus?
Dalam praktik di lapangan, kompetitor nakal menyerang dari dua arah. Ada pembajak yang menjiplak motif kain Anda mentah-mentah tetapi menempelkan label merek mereka sendiri; ini adalah pelanggaran Hak Cipta. Sebaliknya, ada pula pihak yang menjual batik motif biasa tetapi mendompleng nama brand atau kemiripan logo toko Anda yang sudah terkenal; ini adalah pelanggaran Merek.
Motif Batik Apa Saja yang Bisa dan Tidak Bisa Didaftarkan Hak Cipta?
Tidak semua motif yang terlukis di atas kain mori bisa Anda klaim sebagai milik pribadi. Anda wajib memahami batas hukum antara karya tradisional warisan leluhur dan karya kreasi baru.
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf j UU Hak Cipta menegaskan bahwa karya seni batik yang dilindungi Hak Cipta pribadi adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Motif kreasi baru ini lahir dari olah pikir pengrajin masa kini, baik berupa gubahan ornamen flora-fauna pesisiran baru, komposisi geometris modern, maupun perpaduan warna dan isen-isen yang belum pernah ada sebelumnya.
Bagaimana dengan motif batik klasik atau pakem seperti Parang Rusak, Kawung, Truntum, Sidomukti, atau Jlamprang klasik Pekalongan? Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta menetapkan bahwa Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dipegang oleh Negara.
Siapa pun pengrajin di Indonesia boleh memproduksi motif tradisional pakem tersebut tanpa takut digugat pelanggaran Hak Cipta oleh pengusaha lain. Namun, jika Anda memodifikasi motif klasik tersebut dengan menambahkan komposisi ornamen baru yang sangat khas dan inovatif, bagian kreasi baru itulah yang dapat Anda catatkan atas nama Anda.
Panduan Praktis Cara Daftar Merek dan Hak Cipta Batik Secara Online di DJKI
Proses pengurusan HKI saat ini berlangsung secara daring melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Agar permohonan Anda tidak tertolak di tengah jalan, ikuti pemisahan prosedur pencatatan motif dan pendaftaran merek berikut ini.
Langkah Pencatatan Hak Cipta Motif Batik (e-HakCipta)
Walaupun Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, Surat Pencatatan Ciptaan adalah bukti tertulis pertama yang diminta hakim dan penyidik saat terjadi sengketa.
Siapkan dokumen persyaratan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencipta dan pemegang hak cipta, NPWP, contoh gambar atau foto motif batik resolusi tinggi disertai deskripsi filosofi serta teknik pembuatannya, Surat Pernyataan Keaslian Karya bermeterai, dan Surat Pengalihan Hak Cipta apabila pembatik yang menggambar motif mengalihkan hak ekonominya kepada perusahaan atau pemilik showroom.
Ajukan melalui akun e-HakCipta: Masuk ke laman resmi DJKI, pilih jenis ciptaan "Karya Seni" dan sub-jenis "Karya Seni Batik".
Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM [VERIFIKASI: cek pembaruan PP Tarif PNBP Kemenkumham terbaru jika ada perubahan pada tahun 2026], tarif pencatatan ciptaan secara daring untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Rp200.000 per ciptaan, sedangkan untuk umum adalah Rp400.000 per ciptaan.
Verifikasi dan penerbitan surat: Setelah DJKI memeriksa kelengkapan administrasi, Surat Pencatatan Ciptaan umumnya terbit secara elektronik dalam hitungan hari.
Langkah Pendaftaran Merek Dagang Batik (e-Merek)
Berbeda dengan pencatatan hak cipta yang cepat, pendaftaran merek memerlukan ketelitian tinggi karena ada pemeriksaan substantif.
Lakukan penelusuran merek (brand checking): Cek nama merek yang ingin Anda daftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU MIG, DJKI akan menolak permohonan apabila merek Anda memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.
Tentukan Kelas Merek (Nice Classification): Pengusaha batik sering salah memilih kelas. Pilih Kelas 24 jika Anda menjual kain tekstil atau kain batik lembaran yang belum dijahit. Pilih Kelas 25 jika Anda memproduksi pakaian jadi seperti kemeja batik, blus, daster, sarung, atau selendang. Pilih Kelas 35 jika Anda ingin melindungi nama toko atau galeri ritel batik Anda.
Siapkan berkas dan Rekomendasi UMKM: Siapkan etiket/logo merek (format JPG), KTP, NPWP, tanda tangan digital, serta Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UMK dari dinas terkait (seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Naker di Pekalongan) jika ingin memperoleh tarif subsidi UMKM.
Unggah permohonan dan bayar PNBP: Tarif PNBP pendaftaran merek daring untuk kategori UMKM binaan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan tarif umum adalah Rp1.800.000 per kelas [VERIFIKASI: tarif PNBP merek sesuai PP No. 28 Tahun 2019 atau regulasi penggantinya di tahun 2026].
Masa pengumuman dan pemeriksaan substantif: Berdasarkan Pasal 14 UU MIG, permohonan Anda akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan (Pasal 16 ayat (1) UU MIG). Setelah itu, pemeriksa merek menjalankan pemeriksaan substantif (Pasal 23 UU MIG) sebelum menerbitkan Sertifikat Merek atau surat penolakan.
Dalam praktik, banyak pengusaha batik kehilangan biaya pendaftaran karena langsung membayar PNBP tanpa mengecek kemiripan fonetik (bunyi pengucapan) nama merek di Kelas 24 dan 25. Sebelum mengajukan sendiri, Anda dapat berkonsultasi mengenai pengecekan kemiripan merek melalui layanan hukum Haikal & Partners agar permohonan tidak kandas di tahap pemeriksaan substantif.
Apa Itu Somasi dalam Sengketa Pembajakan Motif dan Merek Batik?
Ketika motif batik yang sudah Anda rancang atau merek yang sudah Anda daftarkan ternyata tetap dijiplak oleh kompetitor, langkah hukum pertama yang paling efektif bukanlah langsung membuat keributan di media sosial. Langkah hukum terukur yang diambil advokat adalah melayangkan somasi.
Secara hukum perdata, apa itu somasi merujuk pada terjemahan dari istilah Belanda sommatie, yaitu surat teguran atau peringatan resmi kepada calon tergugat atau pihak pelanggar. Dasar hukum somasi berakar pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa pihak yang melanggar kewajiban dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu, serta Pasal 1243 KUHPerdata mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Dalam sengketa pembajakan motif atau merek batik yang tidak didahului kontrak kerja sama, pelanggaran kompetitor dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, serta pelanggaran hak eksklusif menurut UU Hak Cipta dan UU MIG.
Mengapa somasi sangat krusial dalam kasus pembajakan batik?
Pemenuhan syarat mediasi wajib dalam UU Hak Cipta: Perhatikan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta. Pasal ini mewajibkan para pihak yang bersengketa (selain kategori pembajakan murni skala sindikat yang pelakunya tidak diketahui keberadaannya) untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu sebelum mengajukan tuntutan pidana. Somasi yang memuat undangan perundingan atau mediasi menjadi bukti sah bahwa Anda telah mematuhi prosedur undang-undang.
Menghentikan peredaran barang bajakan secara cepat: Gugatan di pengadilan memakan waktu berbulan-bulan, sementara kain bajakan terus terjual setiap jam. Somasi yang tegas sering kali membuat kompetitor langsung menarik stok barang dari toko dan lokapasar tanpa perlu sidang panjang.
Menciptakan alat bukti pengakuan: Tanggapan tertulis dari pihak lawan atas surat somasi Anda kerap memuat pengakuan jumlah barang yang sudah dicetak atau didistribusikan, yang kelak menjadi bukti emas di pengadilan.
Cara Membuat dan Mengirim Somasi Saat Motif atau Merek Batik Anda Dibajak Kompetitor
Jika Anda berada di posisi pemilik motif atau merek yang dirugikan, menyusun surat somasi tidak boleh asal menggertak. Surat somasi yang emosional dan berisi ancaman di luar jalur hukum justru berisiko dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik atau pengancaman.
Apakah Somasi Harus Dilakukan 3 Kali dengan Tenggat 7 Hari?
Anda perlu membedakan antara aturan undang-undang dan kebiasaan praktik. Undang-undang di Indonesia (baik KUHPerdata, UU Hak Cipta, maupun UU MIG) tidak pernah mewajibkan somasi harus dikirim sebanyak tiga kali (Somasi 1, Somasi 2, Somasi 3) atau harus memberi batas waktu tepat 7 hari.
Satu kali surat somasi yang telah diterima secara patut oleh pelanggar sebenarnya sudah sah menyatakan pihak tersebut lalai apabila tenggatnya terlampaui. Namun, dalam praktik beracara di Indonesia, para advokat lazim mengirimkan dua hingga tiga kali somasi dengan tenggat masing-masing 3 hingga 7 hari kalender untuk membuktikan iktikad baik yang maksimal di hadapan hakim atau penyidik kepolisian.
Komponen Wajib dalam Surat Somasi Pelanggaran HKI Batik
Identitas jelas pengirim dan penerima: Nama pemilik hak cipta/merek (atau kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus) serta nama lengkap dan alamat pemilik usaha atau pabrik yang diduga membajak.
Duduk perkara dan dasar kepemilikan hak (posita): Uraikan kapan motif batik tersebut diciptakan dan diumumkan pertama kali, cantumkan nomor Surat Pencatatan Ciptaan atau nomor Sertifikat Merek DJKI, lalu jelaskan fakta temuan produk tiruan milik lawan (lengkap dengan tanggal pembelian sampel, lokasi toko atau tautan lokapasar).
Kualifikasi pelanggaran hukum: Sebutkan pasal yang dilanggar secara spesifik, misalnya Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk penjiplakan motif, atau Pasal 83 jo. Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk pemalsuan merek.
Tuntutan tegas (petitum somasi): Minta pihak lawan menghentikan produksi dan penjualan seketika, menarik seluruh stok kain/baju dari peredaran dan lokapasar, menyerahkan sisa barang untuk dimusnahkan, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, membayar kompensasi kerugian, serta menghadiri pertemuan mediasi pada hari, tanggal, dan jam yang ditentukan.
Tenggat waktu dan konsekuensi hukum: Berikan batas waktu yang tegas (misalnya 7 hari kalender sejak surat diterima) dan nyatakan bahwa jika diabaikan, Anda akan menempuh gugatan perdata di Pengadilan Niaga dan/atau laporan pidana delik aduan.
Contoh Kerangka Surat Somasi Pembajakan Motif Batik
Berikut adalah kerangka dasar yang dapat Anda pahami sebelum menyusun teguran resmi:
PERIHAL: SOMASI I (TEGURAN HUKUM PERTAMA) ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAK CIPTA MOTIF BATIK "[NAMA MOTIF]"
Kepada Yth. Pimpinan/Pemilik Usaha [Nama Toko/Pabrik Kompetitor] di [Alamat Lengkap]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Anda / Nama Advokat Kuasa Hukum], bertindak untuk dan atas nama pemilik sah Hak Cipta Karya Seni Batik berjudul "[Nama Motif]" berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: [Nomor Pencatatan] tertanggal [Tanggal].
Melalui surat ini, kami menyampaikan teguran hukum (Somasi) atas temuan produksi dan penjualan kain/pakaian bermotif identik dengan karya cipta kami di toko/akun lokapasar Saudara pada tanggal [Tanggal Temuan] tanpa izin maupun lisensi tertulis dari kami, yang melanggar hak ekonomi Pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta Saudara dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat ini untuk: (1) Menghentikan seluruh aktivitas produksi, promosi, dan penjualan produk bermotif tersebut; (2) Menarik seluruh produk yang telah beredar di pasaran maupun etalase lokapasar; dan (3) Menghubungi kami untuk melaksanakan mediasi penyelesaian kerugian paling lambat pada hari [Hari/Tanggal] pukul [Jam] WIB di [Alamat Tempat Mediasi].
Apabila sampai batas waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan iktikad baik, kami akan segera menempuh langkah hukum gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga serta laporan tindak pidana Hak Cipta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktik, somasi yang dikirim sendiri oleh pemilik usaha sering kali dianggap angin lalu oleh pembajak besar. Menggunakan kop surat kantor advokat dan tanda tangan kuasa hukum menunjukkan keseriusan bahwa Anda telah menyiapkan tim litigasi. Untuk panduan lebih mendalam mengenai penyusunan teguran hukum pada kasus perdata lainnya, Anda dapat membaca referensi artikel kami di [URL ARTIKEL: Contoh Surat Somasi Perdata dan Wanprestasi] melalui situs resmi Haikal & Partners.
Panduan Bagi Penerima Somasi: Langkah Hukum Jika Anda Dituduh Menjiplak Motif Batik
Bagaimana jika posisi Anda justru sebaliknya? Anda adalah pengrajin atau pedagang batik di Pekalongan yang tiba-tiba menerima amplop coklat berisi surat somasi dari pengusaha lain atau pengacara dari luar kota yang menuduh Anda membajak motif mereka, lengkap dengan tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah.
Jangan panik, tetapi jangan pula membuang surat tersebut ke laci meja. Dalam praktik di lapangan, kami menemukan dua pola kasus pada penerima somasi: ada pengrajin yang memang tidak sengaja membeli kain mentah atau menerima pesanan makloon (jahit/cap) dari pihak ketiga tanpa tahu motifnya bermasalah, dan ada pula pengrajin yang disomasi secara tidak berdasar oleh kompetitor yang mengklaim motif tradisional milik umum sebagai miliknya.
Jika Anda menerima surat somasi terkait motif atau merek batik, lakukan lima langkah terukur ini:
Periksa kedudukan hukum (legal standing) pengirim somasi: Cek apakah pengirim somasi melampirkan Surat Kuasa Khusus (jika dari pengacara) serta salinan Surat Pencatatan Ciptaan atau Sertifikat Merek resmi dari DJKI. Catat nomor pendaftarannya dan periksa kebenarannya di pangkalan data PDKI DJKI secara daring.
Analisis objek motif yang dipersoalkan: Apakah motif yang diklaim pengirim somasi merupakan motif kreasi baru yang orisinal, ataukah motif batik tradisional pakem (seperti motif Jlamprang, Buketan klasik, Tujuh Rupa, Parang, atau Kawung)? Ingat, Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta menegaskan bahwa motif tradisional dipegang oleh Negara. Surat Pencatatan Ciptaan tidak boleh digunakan untuk memonopoli motif pakem warisan leluhur.
Kumpulkan bukti riwayat penciptaan atau sumber barang Anda: Jika motif tersebut adalah karya asli Anda yang kebetulan mirip atau justru Anda ciptakan lebih dulu sebelum pengirim somasi mendaftarkannya, kumpulkan bukti sketsa awal, tanggal file desain di komputer, foto proses pembatikan tahun-tahun sebelumnya, atau nota penjualan lama. Ingat prinsip deklaratif Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta: siapa yang mewujudkan karya lebih dulu secara nyata adalah pencipta aslinya, meskipun pihak lain mencatatkannya belakangan.
Kirimkan Surat Jawaban Somasi (Tanggapan Resmi) sebelum tenggat habis: Mengabaikan somasi akan membuat Anda dicap tidak beriktikad baik dan menutup ruang mediasi. Jawablah secara tertulis, tenang, dan berbasis pasal hukum. Jika Anda memang keliru mengambil gambar dari internet, gunakan ruang mediasi (Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta) untuk bernegosiasi menarik barang dan menyepakati perdamaian dengan nilai kompensasi yang wajar. Sebaliknya, jika tuduhan lawan tidak berdasar, tolak dalil somasi tersebut secara tegas.
Siapkan langkah gugatan pembatalan jika lawan mendaftarkan motif/merek dengan iktikad buruk: Apabila kompetitor mendaftarkan merek milik Anda atau motif tradisional secara curang, Anda berhak mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (3) UU MIG atau gugatan pembatalan pencatatan ciptaan ke Pengadilan Niaga.
Jika Somasi Tidak Ditanggapi: Gugatan Pengadilan Niaga atau Laporan Polisi?
Saat Somasi I dan Somasi II telah dikirim secara patut lewat kurir tercatat (lengkap dengan bukti tanda terima resi pengiriman) namun kompetitor tetap membisu dan terus berjualan produk bajakan, Anda harus memilih langkah eksekusi hukum berikutnya.
Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia menyediakan dua jalur penegakan hukum yang memiliki karakter berbeda: jalur perdata di Pengadilan Niaga dan jalur pidana delik aduan.
1. Jalur Gugatan Perdata di Pengadilan Niaga
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta dan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, sengketa gugatan ganti rugi serta penghentian pelanggaran Hak Cipta maupun Merek diperiksa oleh pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri biasa.
Bagi pengusaha batik yang berdomisili di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, hingga seluruh wilayah Jawa Tengah, kewenangan mengadili perkara HKI berada pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang). Anda dapat menelusuri direktori putusan perkara HKI melalui portal resmi Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI.
Ilustrasi Kasus Hipotetis:
Seorang pengusaha batik tulis kombinasi di Kedungwuni mencatatkan motif pesisiran kontemporer ke DJKI pada Januari 2025. Pada Juni 2025, sebuah konveksi di luar kota mencetak motif tersebut secara printing sebanyak 5.000 potong kemeja. Setelah dua kali somasi diabaikan, pemilik motif mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta ke Pengadilan Niaga Semarang dengan melampirkan Surat Pencatatan Ciptaan, sampel kemeja bajakan, tangkapan layar penjualan ribuan potong di lokapasar, serta bukti resi somasi. Melalui bukti terukur tersebut, penggugat memiliki dasar kuat untuk menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya keuntungan ekonomi serta penetapan penghentian peredaran barang.
2. Jalur Laporan Pidana (Delik Aduan) ke Kepolisian atau PPNS DJKI
Selain gugatan perdata, pembajakan motif batik dan pemalsuan merek merupakan tindak pidana serius:
Pidana Hak Cipta: Berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika dilakukan dalam bentuk pembajakan, Pasal 113 ayat (4) meningkatkan ancaman menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pidana Merek: Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG, penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Jika memiliki persamaan pada pokoknya (Pasal 100 ayat (2)), diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Anda wajib mencatat bahwa baik tindak pidana Hak Cipta (Pasal 120 UU Hak Cipta) maupun tindak pidana Merek (Pasal 103 UU MIG) merupakan delik aduan (klachtdelict). Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual tidak dapat memproses kasus tersebut kecuali Anda sebagai pemilik hak yang sah datang membuat pengaduan resmi. Anda dapat memeriksa naskah lengkap undang-undang tersebut pada portal JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional / Peraturan.go.id dan JDIH Mahkamah Agung RI.
Kesalahan Umum Pengusaha Batik Saat Mengurus Pendaftaran HKI dan Somasi di Lapangan
Selama mendampingi pelaku usaha di jalur pantura Jawa Tengah, kami mengamati sejumlah kesalahan berulang yang membuat posisi hukum pengrajin batik menjadi lemah ketika bersengketa:
Tidak membuat surat pengalihan hak dari desainer atau pembatik lepas: Banyak pemilik usaha batik menyewa jasa pendesain motif lepas (freelancer) tanpa perjanjian tertulis. Menurut Pasal 35 dan Pasal 36 UU Hak Cipta, jika karya dibuat dalam hubungan kerja atau pesanan, perlu kejelasan tertulis mengenai siapa Pemegang Hak Cipta agar pendesain tidak mengklaim ulang motif tersebut di kemudian hari.
Mengunggah foto motif resolusi tinggi tanpa watermark sebelum dicatatkan: Pembajak digital menggunakan perangkat lunak penjiplak pola langsung dari foto katalog yang terlalu jernih di media sosial.
Melakukan doxing atau mempermalukan kompetitor di media sosial sebelum mengirim somasi: Mengunggah wajah, nama toko, atau tuduhan "pencuri motif" di grup Facebook atau TikTok tanpa putusan pengadilan sangat berbahaya. Kompetitor justru bisa melaporkan Anda lebih dulu atas dugaan pencemaran nama baik. Kirimkan somasi tertutup secara resmi terlebih dahulu.
Mendaftarkan merek di satu kelas saja: Mendaftarkan merek hanya di Kelas 25 (pakaian jadi) membuat celah bagi pihak lain untuk mendaftarkan nama yang sama di Kelas 24 (kain batik lembaran) atau Kelas 35 (jasa toko ritel), yang berujung pada sengketa berlarut-larut.
Estimasi Biaya Pendaftaran HKI dan Jasa Pendampingan Hukum Advokat
Agar Anda dapat menyusun anggaran pelindungan usaha secara realistis, Anda perlu memisahkan antara biaya resmi negara (PNBP) dan biaya jasa profesional advokat atau konsultan HKI.
Biaya Resmi Negara (PNBP DJKI):
Pencatatan Hak Cipta Motif Batik (Daring): Rp200.000 per motif untuk usaha mikro/kecil, atau Rp400.000 per motif untuk umum [VERIFIKASI: sesuai PP No. 28 Tahun 2019].
Pendaftaran Merek Dagang (Daring): Rp500.000 per kelas untuk UMKM dengan surat rekomendasi dinas, atau Rp1.800.000 per kelas untuk tarif umum [VERIFIKASI: sesuai PP No. 28 Tahun 2019].
Biaya Jasa Advokat untuk Penyusunan Somasi dan Mediasi:
Tidak ada tarif baku yang ditetapkan undang-undang untuk jasa pembuatan surat somasi maupun pendampingan mediasi sengketa HKI. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, besaran honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan perkara, jumlah produk yang dibajak, lokasi domisili pihak lawan, serta apakah pendampingan mencakup negosiasi tatap muka.
Dalam praktik, biaya penyusunan somasi dan analisis hukum awal jauh lebih hemat dibandingkan membiarkan kebocoran omzet puluhan juta rupiah setiap bulan akibat pembiaran pembajakan. Untuk mendiskusikan estimasi biaya yang transparan sesuai skala usaha Anda, silakan hubungi kontak resmi kantor Haikal & Partners atau baca panduan terkait di [URL ARTIKEL: Biaya Jasa Pengacara dan Konsultasi Hukum Perdata].
FAQ
1. Apakah motif batik yang belum sempat dicatatkan ke DJKI tetap dilindungi hukum jika dibajak? Ya, tetap dilindungi karena Pasal 1 angka 1 dan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menganut prinsip deklaratif (otomatis sejak karya diwujudkan). Namun, Anda wajib memiliki bukti kuat bahwa Anda yang pertama kali menciptakan dan mengumumkan motif tersebut (seperti sketsa asli bertanggal dan arsip foto pembuatan), lalu segera mengurus Surat Pencatatan Ciptaan di DJKI untuk memperkuat alat bukti sebelum melayangkan somasi atau laporan hukum.
2. Berapa lama proses pendaftaran merek batik dibanding pencatatan hak cipta motif? Pencatatan Hak Cipta motif batik melalui sistem e-HakCipta DJKI umumnya selesai dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja karena hanya melalui verifikasi administratif. Sebaliknya, pendaftaran Merek Dagang melalui e-Merek membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan karena wajib melewati tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman publik selama 2 bulan (Pasal 14 UU MIG), dan pemeriksaan substantif (Pasal 23 UU MIG).
3. Apa itu somasi dan apakah wajib dilakukan sebelum melaporkan pembajak batik ke polisi? Somasi adalah teguran hukum tertulis dari pemilik hak atau advokatnya kepada pihak pelanggar untuk menghentikan pelanggaran dan menyelesaikan kerugian. Khusus untuk sengketa Hak Cipta selain pembajakan sindikat yang pelakunya tidak diketahui keberadaannya, Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum mengajukan tuntutan pidana, sehingga pengiriman surat somasi sekaligus undangan mediasi menjadi langkah prasyarat yang sangat penting.
4. Berapa kali surat somasi harus dikirimkan sebelum menggugat ke Pengadilan Niaga? Undang-undang tidak mewajibkan jumlah pengiriman somasi tertentu, sehingga satu kali somasi yang diterima secara patut dan melewati tenggat waktu sebenarnya sudah cukup secara hukum. Namun, dalam praktik beracara, advokat umumnya mengirimkan dua hingga tiga kali somasi (Somasi I dan Somasi II/Terakhir) dengan jeda waktu masing-masing 3 hingga 7 hari kalender guna membuktikan iktikad baik pengirim di depan hakim.
5. Apa yang harus saya lakukan jika menerima somasi tuduhan menjiplak motif batik tradisional? Jangan langsung menandatangani surat pengakuan bersalah atau mentransfer uang ganti rugi tanpa pemeriksaan hukum. Periksa apakah motif yang dipermasalahkan merupakan motif batik tradisional pakem yang hak ciptanya dipegang oleh Negara menurut Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta, lalu kirimkan surat jawaban somasi resmi secara tertulis atau tunjuk advokat untuk mendampingi Anda dalam forum mediasi.
6. Bagaimana cara menurunkan (takedown) produk batik bajakan kompetitor di lokapasar (marketplace)? Sebagian besar pengelola lokapasar besar di Indonesia menyediakan formulir pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual (Brand Portal atau IP Protection). Anda cukup mengunggah Surat Pencatatan Ciptaan (untuk pelanggaran motif) atau Sertifikat Merek (untuk pelanggaran nama/logo), melampirkan tautan produk kompetitor yang melanggar, serta melampirkan salinan surat somasi yang telah Anda layangkan kepada penjual tersebut.
7. Di pengadilan mana sengketa merek dan hak cipta batik Pekalongan disidangkan? Berdasarkan Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, gugatan perdata di bidang Kekayaan Intelektual menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Untuk wilayah Kota/Kabupaten Pekalongan dan seluruh provinsi Jawa Tengah, persidangan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kesimpulan
Melindungi jerih payah karya batik Anda dari praktik penjiplakan kompetitor menuntut langkah hukum yang rapi sejak dari hulu hingga hilir:
Pisahkan pelindungan motif dan nama usaha: Pahami cara daftar merek dan hak cipta batik dengan mencatatkan setiap desain motif kontemporer baru sebagai Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) dan mendaftarkan nama usaha serta logo pada Kelas 24, 25, atau 35 sebagai Merek Dagang (UU Nomor 20 Tahun 2016).
Gunakan somasi sebagai instrumen penegakan hukum pertama: Memahami apa itu somasi dan menyusunnya secara terukur membantu Anda menghentikan peredaran barang bajakan, menuntut ganti rugi secara bermartabat, serta memenuhi kewajiban upaya mediasi menurut Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta.
Hadapi somasi dengan kepala dingin dan bukti objektif: Jika Anda berada di posisi penerima somasi, periksa keabsahan sertifikat pengirim, bedakan antara motif kontemporer dan motif tradisional milik negara (Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta), dan berikan tanggapan tertulis tepat waktu.
Jika Anda sedang menyiapkan pendaftaran HKI, menyusun, atau menerima somasi, tim advokat Haikal & Partners di kantorpengacarajakarta.com siap mendampingi, hubungi 0858 666 58 555. Tenggat waktu surat somasi berjalan setiap hari dan jejak bukti penjualan produk bajakan di lokapasar dapat dihapus sewaktu-waktu oleh pelanggar, sehingga mengamankan alat bukti sejak dini akan sangat menentukan posisi hukum Anda.
Disclaimer: Artikel ini disusun oleh tim Haikal & Partners untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum. Seluruh isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal opinion) yang mengikat untuk kasus spesifik Anda. Setiap sengketa Kekayaan Intelektual maupun perdata memiliki fakta hukum yang berbeda; konsultasikan dokumen dan kronologi perkara Anda secara langsung dengan advokat sebelum mengambil tindakan hukum.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1365 mengenai pernyataan lalai (somasi), ganti rugi wanprestasi, dan Perbuatan Melawan Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5599), khususnya Pasal 1 angka 1, Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) huruf j beserta Penjelasannya, Pasal 58, Pasal 64 ayat (2), Pasal 95, Pasal 99, Pasal 113, dan Pasal 120.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5953) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 76, Pasal 83, Pasal 100, dan Pasal 103.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 21 mengenai kesepakatan honorarium jasa hukum.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang.
Kantor Advokat dan Pengacara
Haikal & Partners
© 2026. All rights reserved.
