Proses Persidangan Perceraian Secara Elektronik Ecourt (e-Litigasi)

Cara Melakukan Persidangan Perceraian Secara Elektronik Ecourt (e-Litigasi)

Aira Haifa Azzahra

6/26/20243 min read

Peradilan di Indonesia menganut suatu asas yang bernama contante justitie atau asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta wujud responsif atas tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan segala pelayanan administratif lebih efektif dan efisien, maka Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik (“PERMA 1/2019”) mengeluarkan Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik.

Dalam pelaksanaannya, saat ini Mahkamah Agung melaksanakan Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik dengan membangun Aplikasi e-Court melalui website https://ecourt.mahkamahagung.go.id, dimana sistem ini dapat digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“KMA 129/2019”).

Pengguna yang dapat mengakses Aplikasi e-Court dan melakukan pendaftaran perkara adalah (i) Pengguna Terdaftar yaitu Advokat dan (ii) Pengguna Lain (Non Advokat) yang terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah). Dengan ketentuan pengguna tersebut harus memiliki akun dalam Aplikasi e-Court, bagi Advokat dapat melakukan pendaftaran akun melalui website https://ecourt.mahkamahagung.go.id secara mendiri dan bagi Pengguna Lain pendaftaran dapat melalui pengadilan untuk pembuatan akun e-Court dengan syarat dan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Perorangan membawa KTP atau Passport serta mencantumkan nomor handphone, nomor rekening bank dan email yang aktif;

2. Badan Hukum membawa KTP atau Passport, Surat Kuasa Khusus, Anggaran Dasar dan pengesahannya, mencantumkan nomor handphone, nomor rekening bank, dan email instansi yang aktif; dan

3. Surat Kuasa Insidentil membawa KTP atau Passport, Surat Kuasa Khusus, Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan, mencantumkan nomor handphone, nomor rekening bank, dan email instansi yang aktif.

Persidangan secara elektronik (e-Litigasi) berlaku untuk juga dalam pelaksanaan persidangan perceraian, dimana agenda penyampaian Surat Gugatan Perceraian/Surat Permohonan Cerai Talak beserta perubahannya, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan Pengucapan Putusan dapat dilakukan secara elektronik.

Pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) dilakukan secara daring (online) menggunakan media elektronik seperti Handphone, Komputer, leptop ataupun media lainnya yang berarti lebih hemat waktu dan biaya. Meski begitu, bukan berarti persidangan perceraian meniadakan tatap muka sama sekali. Persidangan secara tatap muka dilakukan minimal sebanyak 3 (tiga) agenda. Pertama, pada agenda sidang pertama guna keperluan menanyakan persetujuan Tergugat/Termohon untuk berperkara secara elektronik. Kedua, pelaksanaan agenda mediasi. Ketiga, agenda pembuktian, dimana dalam agenda tersebut para pihak harus memperlihatkan asli bukti surat pada majelis hakim.

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam Persidangan Perceraian yang didaftarkan secara daring (online) melalui e-Court berikutini :

a. Agenda sidang pertama, Penggugat/Pemohon harus menunjukkan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah di unggah dalam pendaftaran online sebelumnya kepada Majelis Hakim, seperti Asli Surat Gugatan Perceraian atau Surat Permohonan Cerai Talak, Asli Surat Kuasa asli, dan dokumen identitas Penggugat/Pemohon, scan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

b. Setelah dilakukan agenda mediasi (secara tatap muka) dinyatakan tidak tercapai oleh para pihak, maka Majelis Hakim menawarkan kepada para pihak agar agenda persidangan dilaksanakan secara elektronik dan menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk agenda penyampaian Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, sampai dengan pembacaan putusan.

c. Para Pihak wajib mengunggah dokumen (Jawaban, Replik, Duplik, Scan Dokumen Bukti dan Kesimpulan) dalam format pdf dan doc pada waktu yang telah dijadwalkan, paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Apabila Para Pihak tidak mengirimkan dokumen tanpa alasan yang sah, maka dianggap tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah, maka sidang ditunda satu kali. Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, maka Hakim meneruskan dokumen elektronik kepada Pihak lainnya.

Kantor Pengacara Jakarta merupakan konsultan hukum yang telah memiliki akun terdaftar sistem e-Court yang terdaftar atas nama advokat-advokatnya dan terbukti telah memiliki pengalaman dalam mewakili Klien untuk menjalani persidangan secara elektronik termasuk mewakili Klien dalam sidang gugatan perceraian pada pengadilan negeri dan sidang Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama. Segera konsultasikan masalah Anda melalui 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.