Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Dan Memutus Permohonan Talak Dan/Atau Gugatan Perceraian Di Indonesia
Upaya Pengajuan Permohonan Talak dan/atau Gugatan Perceraian diajukan
Aqiela Fadia Haya
6/12/20241 min read
Perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara pengajuan permohonan atau gugatan perceraian untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan yang berwenang. Oleh karnanya, apabila ada orang yang menawarkan proses perceraian atau Akta Perceraian tanpa melalui pemeriksaan dan putusan pengadilan maka dapat dipastikan adalah Akta Perceraian tersebut ilegal atau palsu.
Banyak orang ingin mengajukan permohonan talak atau gugatan perceraian tetapi tidak mengetahui Pengadilan mana yang berwenang. Dimana apabila permohonan atau gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang tidak tepat maka permohonan atau gugatan perceraian yang mereka ajukan akhirnya ditolak atau tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard) karena Pengadilan tersebut dianggap tidak berhak atau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perceraian.
Penentuan pengajuan permohonan atau gugatan perceraian didasarkan kepada agama yang dianut oleh pasangan pada saat pernikahan, yakni untuk pasangan yang beragama Islam maka pengajuan kepada Pengadilan Agama dan untuk pasangan yang beragama selain Islam maka pengajuan kepada Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, pengajuan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian untuk Agama Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama pada wilayah hukum domisili dan/atau tempat tinggal isteri, dan untuk pengajuan gugatan cerai Agama Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan pada wilayah hukum domisili dan tempat tinggal Tergugat
Pengajuan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian yang harus melalui Pengadilan membuat banyak dari pasangan yang ingin bercerai harus mempersiapkan waktu dan tenaga yang cukup, dimana pengajuan tersebut rumit baik dari sisi pembuatan dokumen dan menyiapkan alat bukti serta harus melakukan pendaftaran sampai dengan mengikuti setiap agenda persidangan di Pengadilan.
Kantor Pengacara Jakarta hadir untuk memberikan solusi dan membantu para pasangan yang ingin bercerai dengan berperan sebagai kuasa hukum dalam proses perceraian di Pengadilan, baik mempersiapkan dokumen yang harus dilengkapi, mempersiapkan hal yang harus dilakukan ataupun mewakili kepentingan hukum pihak yang ingin bercerai, termasuk dalam penentuan Pengadilan mana yang tepat dalam penyelesaian perkara perceraian. Memakai jasa Kantor Pengacara Jakarta merupakan hal yang tepat jika anda tidak mau kehilangan banyak waktu dan tenaga serta pusing dalam mempersiapkan dokumen dan langkah hukum yang harus dijalankan dalam agenda persidangan di Pengadilan. Segera konsultasikan masalah Anda melalui 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.
Kantor Pengacara Jakarta
Memberikan konsultasi GRATIS segera hubungi 0858 666 58 555
© 2025. All rights reserved.