Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Pada Pengadilan Negeri Tanpa Pengacara / Advokat

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara / Advokat Pada Pengadilan Negeri

Ainayya Fatima Zaha

6/12/20243 min read

Berikut adalah langkah—langkah mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Negeri (pasangan beragama selain Islam) tanpa pengacara/advokat:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Negeri, antara lain:

a. Asli Akta Nikah;

b. Asli atau Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan (apabila ada);

c. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Anda selaku Pemohon/Penggugat;

d. Asli atau Fotokopi KTP dan KK dari Pasangannya;

e. Asli atau Fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila ada); dan

f. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai BUMN (apabila ada),

Lebih lanjut, Anda juga dapat menyiapkan dokumen penunjang lain berupa (i) foto atau bukti komunikasi melalui telepon, SMS atau Whatapp yang menunjukkan adanya perselisihan atau perselingkuhan, (ii) Slip Gaji, dan/atau (iii) Surat Pernyataan dan Kesepakatan Perceraian yang dapat dijadikan bukti di pengadilan.

Selanjutnya apabila dokumen-dokumen tersebut telah tersedia maka masing-masing dokumen tersebut selanjutnya difotokopi dan diberi materai untuk kemudian dilegalisir pada Kantor Pos Besar (Nazegelen) untuk selanjutnya akan disampaikan sebagai bukti dalam agenda sidang pembuktian.

2. Selanjutnya, Anda dapat membuat Surat Gugatan Perceraian yang memuat dalil kronologi kejadian perkawinan dan alasan perceraian. Adapun bentuk dari Surat Gugatan Perceraian dapat Anda buat berdasarkan referensi atau dengan melihat contoh pada website Kantor Pengacara Jakarta secara GRATIS.

3. Surat Gugatan Perceraian yang telah Anda buat harus Anda daftarkan ke Pengadilan Negeri pada wilayah hukum tempat domisili atau kediaman Pasangan Anda selaku Tergugat. Pada proses pengajuan pendaftaran ini, Anda harus mengeluarkan biaya panjar perkara (biaya resmi) yang harus dibayarkan melalui Bank sesuai ketentuan Pengadilan Negeri tersebut.

4. Selanjutnya, apabila telah berhasil melakukan pendaftaran Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian pada Pengadilan Negeri maka selanjutnya Anda akan memperoleh Nomor perkara dan beberapa hari kemudian akan mendapatkan Relaas Panggilan Sidang Pertama untuk Anda hadiri.

5. Berikut ini adalah agenda-agenda sidang yang harus Anda hadiri selaku Pemohon/Penggugat dengan jarak waktu antara setiap sidang adalah minimal satu minggu, antara lain:

a. Agenda Sidang Pertama adalah pengecekan identitas para pihak dan penunjukan Mediator;

b. Agenda Kedua adalah Mediasi antara Pemohon dan Termohon yang dipimpin oleh Mediator, dimana Para Pihak akan diberi waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan perdamaian;

c. Agenda Sidang Ketiga adalah pembacaan Akta Perdamaian apabila mediasi tercapai atau apabila perdamaian tidak tercapai maka agendanya adalah Pembacaan Surat Gugatan/Surat Permohonan Cerai Talak;

d. Agenda Sidang Keempaat adalah penyampaian dan pembacaan Jawaban atas Surat Gugatan/Surat Permohonan Cerai Talak dari Tergugat/Termohon;

e. Agenda Sidang Kelima adalah penyampaian dan pembacaan Replik (jawaban atas Jawaban Tergugat/Termohon) dari Penggugat;

f. Agenda Sidang Keenam adalah penyampaian dan pembacaan Duplik (jawaban atas Replik) dari Tergugat/Termohon;

g. Agenda Sidang Ketujuh adalah penyampaian Bukti Surat dari Penggugat;

h. Agenda Sidang Kedelapan adalah penyampaian Bukti Surat dari Tergugat/Termohon;

i. Agenda Sidang Kesembilan adalah pengajuan Saksi dari Penggugat;

j. Agenda Sidang Kesepuluh adalah pengajuan Saksi dari Tergugat/Termohon;

k. Agenda Sidang Kesebelas adalah penyampaian dan pembacaan Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat/Termohon; dan

l. Agenda Sidang Keduabelas adalah Pembacaan Putusan;

Proses persidangan perceraian umumnya berlangsung dengan agenda-agenda sidang yang harus dilalui sebagaimana kami uraikan di atas, dari mulai agenda mediasi sampai dengan agenda putusan, dimana hal tersebut memakan waktu lama paling cepat 5 (lima) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak pengajuannya.

6. Lebih lanjut, apabila Putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) (tidak ada upaya hukum atas putusan tersebut), maka Penggugat dapat meminta ke Pengadilan Negeri yaitu salinan putusan resmi dan Surat Pengantar guna memperoleh Akta Cerai yang harus diurus pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Proses pengajuan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Negeri sangat memakan waktu dan menguras tenaga dari Penggugat apabila diurus sendiri, karena harus melalui tahap-tahap di atas. Oleh karena itu, Kantor Pengacara Jakarta, konsultan hukum yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lama di bidang hukum keluarga memberikan solusi bagi Anda. Kami sebagai partner dan kuasa hukum Anda akan bertindak untuk dan atas nama Penggugat membantu Anda dalam mengurus pengajuan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri, pelaksanaan sidang dan pengambilan Akta Perceraian akan diwakilkan dan diurus oleh Kantor Pengacara Jakarta. Segera konsultasikan masalah Anda melalui 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.