Dokumen-Dokumen Yang Perlu Disiapkan Dalam Pengajuan Gugatan Cerai

Persyaratan Dokumen Pengajuan Cerai di Pengadilan

Ainnaya Fatima Zaha

6/12/20242 min read

stack of books on table
stack of books on table

Perceraian ini merupakan pilihan terbaik yang harus saya tempuh dari semua kemungkinan terburuk”, kata-kata yang sering muncul dari Klien kami yang sedang menghadapi permasalahan dalam rumah tangga.

Faktanya terdapat permasalahan dalam rumah tangga yang membuat pasangan pada akhirnya memutuskan untuk bercerai, antara lain:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

7. Suami melanggar taklik talak atau perjanjian nikah;

8. peralihan agama atau murtad dari salah satu pasangan yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Apabila kondisi permasalahan sebagaimana poin di atas tersebut terjadi dalam rumah tangga, maka perceraian mungkin akan menjadi jalan keluar terbaik.

Langkah terbaik sebelum memutuskan untuk bercerai (mengajukan permohonan talak atau gugatan perceraian), sebaiknya anda (Pemohon/Penggugat) mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan talak atau gugatan perceraian, di antaranya yaitu:

1. Asli Akta Nikah;

2. Asli atau Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan (apabila ada);

3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Pemohon/Penggugat;

4. Asli atau Fotokopi KTP dan KK dari Pasangannya;

5. Asli atau Fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila ada);

6. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai BUMN;

Selanjutnya apabila dokumen-dokumen tersebut telah tersedia maka Pemohon/Penggugat dapat mengajukan Permohonan Talak atau Gugatan Perceraian ke Pengadilan. Proses persidangan perceraian umumnya berlangsung setiap minggu dengan beberapa agenda sidang yang harus dilalui, dari mulai agenda mediasi sampai dengan agenda putusan, dimana hal tersebut memakan waktu lama paling cepat 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak pengajuannya.

Lebih lanjut, dengan Pemohon/Penggugat mempercayakan dan memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Jakarta guna mengurus perceraiannya, maka hal tersebut sudahlah tepat, karena Kantor Pengacara Jakarta memiliki banyak pengalaman yang diperoleh dari latar belakang pendidikan formal dan pengalaman kerja dalam bidang jasa hukum Keluarga (termasuk perceraian). Terlebih, Kantor Pengacara Jakarta memberikan jasa yang sangat efektif dan efisien sehingga Klien dapat menemukan solusi dan tujuannya dengan biaya yang terjangkau disesuaikan dengan skala kemampuan Klien, karena kami memberikan hal-hal yang benar-benar dibutuhkan oleh Klien kami. Segera konsultasikan masalah Anda melalui 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.