Contoh Surat Gugatan Cerai
Berikut adalah contoh format Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri
Aira Haifa Azzahra
6/26/20243 min read


Berikut adalah contoh Format Gugatan Perceraian yang diajukan Klien kami kepada pasangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
Jakarta, 30 Februari 2020 Ref. No.: 666/SL-M/GP/II/2020
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer)
Penggilingan Jakarta Timur
Perihal: Gugatan Perceraian
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, Muhammad Aji Utomo, S.H., dan Krisna Adi Putra, S.H. M.H., Para Advokat yang berkantor di Kantor Pengacara Jakarta, yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit e dan f, Jl. Letjen S. Parman, Kav 22-24 Palmerah, Jakarta Barat 11480 Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2021 (terlampir), dan oleh karenanya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pauleranesius, lahir di Jakarta 30 Februari 1983, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Katolik, bertempat tinggal di Jl. Hancur Mina No. 14, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 02114022, yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan perdata (perceraian) terhadap istri Penggugat, yang bernama:
Meirinasius, Perempuan, Lahir di Jakarta 31 Februari 1987, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Katolik, berdomisili dan bertempat tinggal di Jl. Hancur Mina No. 14, Jakarta Timur, selaku Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 02114025, untuk selanjutnya Tergugat.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan dari Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 32 Maret 2014, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Katolik di Gereja Keluarga Jakarta.
2. Lebih lanjut, untuk memenuhi persyaratan sahnya suatu perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU No. 1/1974”) Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP No. 9/1975”), maka perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut dicatatkan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagaimana terlihat dalam Kutipan Akta Perkawinan No.: 354/JP/2014, tanggal 2 Maret 2014 (“Akta Perkawinan No. 354/2014”) (Bukti P-1).
3. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 orang anak yaitu: Gracianne Griselda Wibowo, lahir di Bogor, tanggal 31 Desember 2015 dengan Kutipan Akta Kelahiran No 3175—LT-02032016-0201 tertanggal 2 Maret 2016 (Bukti P-2).
4. Pada awalnya kehidupan rumah tangga dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan secara harmonis. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan. Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat kerap terjadi dan sulit untuk didamaikan lagi sebagai pasangan suami istri sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Penggugat kemudian mengajukan gugatan perceraian ini terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun yang mendasari pengajuan gugatan perceraian ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah tempat domisili dan tinggal Tergugat saat ini sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Tergugat yang beralamat di Cipinang Pulo Maja No. 44, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 011, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Bukti P-3) Jo. Pasal 20 PP No. 9/1975, yang menyatakan sebagai berikut:
“Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.”
Dengan demikian, pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga sudah selayaknya jika gugatan Penggugat ini diterima oleh Pengadilan Jakarta Timur.
5. ..............
6. ..............
7. ..............
Dengan demikian, apabila perkara perceraian ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini untuk segera didaftarkan dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat pada perkara ini untuk menerima gugatan perceraian ini dan selanjutnya memeriksa dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan putus karena perceraian, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana ternyata di dalam Kutipan Akta Perkawinan No.: 354/JP/2014, tanggal 2 Maret 2014, yang dikeluarkan oleh suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendaftarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara ini kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur; dan
4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Kantor Pengacara Jakarta
Lebih lanjut bagi teman-teman (mahasiswa, akademisi, masyarakat umum) yang berkeinginan atau membutuhkan draft lengkap atas Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak pada Pengadilan Negeri, Segera hubungi 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.
Kantor Pengacara Jakarta
Memberikan konsultasi GRATIS segera hubungi 0858 666 58 555
© 2025. All rights reserved.