Contoh Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak

Berikut adalah contoh Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak Pada Pengadilan Agama di Indonesia

Aira Haifa Azzahra

6/26/20243 min read

Contoh Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak

Berikut adalah contoh Permohonan Cerai Talak yang diajukan Klien kami (suami) kepada istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Barat:

Jakarta, 30 Februari 2020 Ref. No.: 666/SL-F/PCT/II/2020

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT

Jalan Pesanggrahan Raya No. 32

Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembagang

Jakarta Barat

Perihal: Permohonan Cerai Talak & Hak Asuh (Hadhanah) Anak

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, Muhammad Aji Utomo, S.H., dan Krisna Adi Putra, S.H. M.H., Para Advokat yang berkantor di Kantor Pengacara Jakarta, yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit e dan f, Jl. Letjen S. Parman, Kav 22-24 Palmerah, Jakarta Barat 11480 Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2021 (terlampir), dan oleh karenanya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fulan bin Fulana, Laki-laki, Lahir di Jakarta 30 Februari 1986, Agama Islam, berdomisili dan bertempat tinggal di Jl. Hancur Mina No. 14, Jakarta Barat, selaku Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 02114022, yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini perkenankanlah Pemohon hendak mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap istri Pemohon, yang bernama:

Fulani binti Fulanan, Perempuan, Lahir di Jakarta 31 Februari 1990, Agama Islam, berdomisili dan bertempat tinggal di Jl. Hancur Mina No. 14, Jakarta Barat, selaku Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 02114025, untuk selanjutnya Termohon.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan dari Pemohon untuk mengajukan Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh (Hadhanah) Anak ini (untuk selanjutnya disebut “Permohonan”), adalah sebagai berikut:

I. TENTANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN A QUO

1. Bahwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Termohon Nomor: 02114025 (Bukti P-1) dan informasi dari Termohon diketahui fakta bahwa saat ini Termohon bertempat tinggal dan berdomisili di Jl. Hancur Mina No. 14 Jakarta Barat.

2. Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dengan Termohon sudah tidak harmonis, dimana antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi sebagai pasangan suami istri sebagaimana mestinya (Syiqaq), terlebih saat ini Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal bersama sejak 22 Maret 2021. Oleh karenanya, dengan ini Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan ini kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat sesuai dengan tempat tinggal dan domisili sesuai KTP Termohon Jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”) jo. 129 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 20 PP Perkawinan, sebagai berikut:

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TERGUGAT.

Pasal 129 KHI, sebagai berikut:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

3. Dengan demikian, pengajuan Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga sudah selayaknya jika Permohonan Cerai Talak ini diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

II. TENTANG PERKAWINAN

4. ............

5..........

6...........

IV. TENTANG HAK ASUH (HADHANAH) ANAK ALZENA NOURA ARIEF

7.........

8.............

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Cq. Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima Permohonan Cerai Talak ini dan selanjutnya memeriksa dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;

2. Memberi izin kepada Fulan bin Fulana untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Fulani binti Fulani di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Menetapkan anak bernama Fulandari bin fulan, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 14 Februari 2005, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 008-LT-000-666 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2005, berada dibawah hadhanah Pemohon;

4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

5. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.

ATAU:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Kuasa Pemohon

Kantor Pengacara Jakarta

Lebih lanjut bagi teman-teman (mahasiswa, akademisi, masyarakat umum) yang berkeinginan atau membutuhkan draft lengkap atas Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama Jakarta Barat, Segera hubungi 0816 1920 335 dan/atau https://kantorpengacarajakarta.com/ GRATIS.